Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Kamis 21 April 2022

Kamis 21-04-2022,06:30 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

TANGERANG, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Tangerang Kota hari ini, Kamis 21 April 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Tangerang Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Kamis 21 April 2022

Layanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:6 Tewas dalam Protes Berujung Rusuh di Pusat Detensi Imigrasi Sungai Bakap

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Red-Notes Guntur

Kamis
Pasar Modern Graha Raya Pinang
08.00 - 13.00 WIB

Kategori :