PALEMBANG, DISWAY.ID-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti di halaman kantor, Kamis 21 April 2022.
Barang bukti yang diblender pakai deterjen dan dibakar itu berupa Sabu 10,6 kilogram, Ganja 990 batang dan Ekstasi sebanyak 47.138 butir.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol DJoko Prihadi mengatakan, pemusnahan BB ini merupakan hasil ungkap empat laporan dengan mengamankan beberapa tersangka asal Padang yang merupakan jaringan internasional dan bandarnya di luar Sumsel.
“BB yang kita amankan 7,1 kilogram sabu serta 47 ribu pil Ekstasi. Untuk kedua tersangka berstatus penjaga gudang serta memantau aktivitas keluar masuk barang. Satunya pengendali serta proses transaksi,” ungkap Djoko Prihadi.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Bagikan THR ASN-Non ASN pada H-7 Lebaran
Sedangkan untuk narkoba jenis ganja, lanjut DJoko Prihadi, diamankan dari kawasan Kabupaten Empat Lawang sebanyak hampir 990 batang dengan berat 70 kg.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penyidikan. Dimana barang bukti telah dilakukan pengecekan di laboratorium forensik dan benar mengandung amfetamin.
BACA JUGA:Tradisi Buka Puasa Bersama di Masjid Palembang dengan Sajian Menu Khas, Bubur Suro
“Sehingga, kita melakukan pemusnahan dan ini sengaja dimusnahkan segera,” terang DJoko Prihadi.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan anggota Komisi III DPR RI, Kejaksaan Tinggi (Kejari), Kasat Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Pengadilan Negeri, BPOM serta pejabat Forkopinda lainnya. (dey)