2 Polisi Terancam Hukuman Mati Gegara Terlibat Pembunuhan Cinta Segitiga Makassar

Kamis 21-04-2022,19:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Tak hanya menerima sanksi pemecatan, namun 2 Polisi terancam hukuman mati gegara terlibat pembunuhan cinta segitiga yang juga menewaskan seorang pegawai Dishub Kota Makassar.

Kedua oknum kepolisian yang berinisial SL dan CA tersebut mendapatkan sorotan dari Indonesian Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan dua oknum polisi itu sama sekali tidak bisa dibenarkan karena telah mengakibatkan tewasnya pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Bahkan IPW mendesak Polri untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap kedua oknum kepolisian tersebut dengan hukuman mati dan dipecat dengan tidak hormat.

BACA JUGA:Oknum ASN Cegat Ambulans di Tengah Jalan, Netizen Geram: Masih Pantaskah Manusia Ini Menjabat?

“IPW sangat menyesalkan perbuatan dua oknum polisi itu,” kata Sugeng.

Dilansir dari radartegal.com, menurut Sugeng, tindakan kedua pelaku itu tidak terkait dengan urusan kedinasan Polri karena kedua polisi bertindak untuk urusan pribadi masing-masing.

“IPW melihat pelaku sebagai insan Polri sungguh miris,” ujar Sugeng.

BACA JUGA: Nakes di Serang Kenakan Seragam Sekolah di Hari Kartini, Ini Maknanya

Sugeng menegaskan ketika kedua pelaku itu menanamkan nilai-nilai Tribrata tak akan melakukan perbuatan yang mencoreng institusi. 

“Tribrata adalah abdi utama negara, pelindung, dan pengayom masyarakat serta penegak hukum. Artinya ada masalah mendasar dalam penanaman prinsip-prinsip ini,” ujar Sugeng.

Dia menilai adanya kasus itu mencerminkan gagalnya pimpinan Polri menanamkan nilai Tribrata kepada anggota. 

BACA JUGA:Puan Sindir Orang Dalam DPR: Kerja Legislasi Itu Kualitas!

“Kasus ini cermin gagalnya pimpinan Polri menanamkan nilai-nilai Tribrata kepada anggota,” tegas dia

Masih dengan Sugeng, kedua pelaku untuk dihukum tegas, bahkan dipecat.

Kategori :