2 Polisi Terancam Hukuman Mati Gegara Terlibat Pembunuhan Cinta Segitiga Makassar

Kamis 21-04-2022,19:00 WIB
Reporter : Reza Permana
Editor : Reza Permana

“Pelaku pembunuhan berencana, selain harus dikenakan hukuman maksimal juga dipecat,” pungkas Sugeng.

BACA JUGA:Mendag Lutfi Menggebu-gebu Bahas Mafia Migor, Yan Harahap: Belum Tahu yang Dilawan Temannya Opung

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL. 

MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.

Atas perbuatan para pelaku, Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (jpnn/zul)

 

 

 

Kategori :