Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya juga diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Atas perubahan tersebut, sejumlah operator juga akan mengumumkan kepada masyarakat terbaik adanya penyesuaian harga. (yud/RadarCirebon)