Pakai Pembalut Aja Kena Pajak, Pengamat Minta PPN 11 Persen Dihapus

Jumat 30-10-2026,18:21 WIB
Pakai Pembalut Aja Kena Pajak, Pengamat Minta PPN 11 Persen Dihapus

Pembalut kena pajak PPN 11 persen kena polemik--Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar pemungutan pajak pembalut hingga sebesar 11 persen masih menuai kritik dan polemik dari berbagai kalangan.

Terkini, polemik muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawati, kembali menegaskan bahwa pembalut masih termasuk Barang Kena Pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Menanggapi pernyataan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa kebijakan perpajakan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah suatu pungutan sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:Prabowo Alokasikan Rp4 M untuk Kabupaten-Kota Penuhi Kebutuhan Popok Bayi dan Pembalut Pascabanjir Sumatera

"PPN atas pembalut seharusnya dinolkan. Bukan karena negara tidak membutuhkan penerimaan, melainkan karena kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari," tegas Achmad kepada media secara daring, Jumat 30 Oktober 2026. 

Selain itu, Achmad menambahkan, pajak yang sama dapat menghasilkan beban sosial berbeda apabila dikenakan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi dan kebutuhan yang tidak sama.

Terlebih lagi, apabila pengeluaran untuk pembalut sebelum PPN mencapai Rp40.000 setiap bulan, beban pajak efektif 11 persen setara Rp4.400 per bulan, dengan total nilai sebesar Rp52.800 per tahun.

BACA JUGA:Gak Cuma Nyaman, Pembalut Harus Ramah Lingkungan, Syifa Hadju Juga Pakai

"Nominal tersebut barangkali terlihat kecil dalam pembahasan APBN yang mencapai ribuan triliun rupiah. Namun, ukuran keadilan fiskal tidak boleh hanya mengikuti besarnya angka dalam neraca negara," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait