Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp 21.304 per Kg

Kamis 31-03-2022,15:56 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Putu menambahkan pemerintah juga menugaskan BUMN pangan untuk membantu percepatan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor.

"Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual minyak goreng sawit curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDPKS," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah merombak total kebijakan terkait penyediaan minyak goreng curah, dari yang semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

 

Kategori :