BACA JUGA:Membabi Buta, OTK Bantai Sekeluarga Anggota TNI AD di Yalimo
Kapolsek Neglasari Kompol Putra menjelaskan, Pak Hartanto awalnya juga dihubungi oleh pelaku via Facebook. Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban-korban lain.
“Kami menghimbau kepada korban lain dari pelaku ini bisa datang ke Polsek Neglasari atau bisa menghubungi Polsek kami via Telp, kami akan datang langsung untuk menemui korban-korban dari pelaku ini,” terang Putra.
“Kepada pelaku ini kami kenakan pasal penipuan dan atau penggelapan Jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutup Putra.
Pakai KTP Palsu, Beraksi Melalui FB, Pedagang Bawang di Pasar Tangerang Tipu Petani
Kamis 31-03-2022,15:58 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak
Kategori :