JAKARTA, DISWAY.ID - Tarif Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) terjadi penyesuaian terhitung sejak 30 Maret 2022.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 263/KPTS/M/2022 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cikopo-Palimanan.
Tarif golongan I naik Rp11.500 dari Rp107.500 menjadi Rp119 ribu.
Untuk golongan II naik Rp19 ribu dari Rp177 ribu menjadi Rp196 ribu, dan golongan III naik Rp19 ribu dari Rp177 ribu menjadi Rp196 ribu.
BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp 21.304 per Kg
BACA JUGA:Hasil Silatnas Desa 2022, Ada 6 Poin Permintaan Apdesi Disetujui Presiden Jokowi
Kemudian, tarif golongan IV naik Rp24 ribu dari Rp222 menjadi Rp246 ribu dan golongan V naik dari Rp222 ribu menjadi Rp246 ribu.
"Astra Tol Cikopo-Palimanan senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan," kata Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya Firdaus Azis, Kamis 31 Maret 2022.
"BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi," sambungnya.
Penyesuaian tarif Tol Cipali telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
BACA JUGA:Polri Buka Pendaftaran Taruna Akpol 2022, Cek Syarat dan Linknya Segera
BACA JUGA:Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini 31 Maret 2022 di Indomaret dan Alfamart
Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) juga harus memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Delapan indikator yang dimaksud, yakni kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan atau penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat, serta pelayanan," pungkasnya.