Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp 21.304 per Kg

Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Minyak Goreng Curah Rp 21.304 per Kg

Kemenperin menetapkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.304 per kilogram--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan, Harga Acuan Keekonomian (HAK) minyak goreng curah periode April 2022 sebesar Rp21.304 per kilogram (kg) atau setara Rp18.890 per liter.

Harga tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika menjelaskan, HAK tersebut juga digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi kepada produsen.

BACA JUGA:Pemerintah Naikkan 11 persen Tarif PPN, Harga Ponsel OPPO di Indonesia Ikutan Naik?

Dengan begitu, pembayaran subsidi akan mengacu pada selisih antara HAK dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang dipatok Rp14 ribu per liter, setara Rp15.500 per kg.

"Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS," kata Putu dalam keterangannya, Kamis 31 Maret 2022.

Putu menambahkan, ketentuan harga penyerahan minyak goreng curah di lini distribusi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kg.

"Sedangkan harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp14.389 per kg, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp13.333 per kg," ujarnya.

BACA JUGA:Daftar Harga Minyak Goreng Hari Ini 31 Maret 2022 di Indomaret dan Alfamart

Putu mengingatkan, ketentuan harga penyerahan harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer. 

"Hal itu dilakukan demi menjamin masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan minyak goreng curah sesuai HET," terangnya.

Khusus HAK lima provinsi, yakni NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat, pada prinsipnya sama dengan HAK nasional. 

"Hanya saja, diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken non returnable," ujarnya.

Ongkos angkut tersebut, yakni sebesar Rp 2.190 per liter untuk NTT, Rp2.100 per liter untuk Maluku dan Maluku Utara, serta Rp2.550 per liter untuk Papua dan Papua Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: