Jajaran Bank Banten Temui Kajati, Agus Syabarrudin: Fokusnya Sinergi Agar Lari Lebih Cepat

Kamis 31-03-2022,22:11 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

SERANG, DISWAY.ID - Mendorong akselerasi bisnis, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) terus melakukan langkah-langkah aktif, salah satunya menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten.

Direktur Utama Bank Banten, Dr. Agus Syabarrudin, menuturkan sinergi antara Kejaksaan dengan Bank Banten sejauh ini dapat membantu meningkatkan performa perseroan.

”Fokusnya sinergi, Bank Banten membutuhkan pendampingan dari aspek hukum. Minimal opininya, agar bisnis Bank Banten berlari lebih cepat,” tutur Agus Syabarrudin, dalam keterangan tertulis yang diteruma Disway.id, Kamis 31 Maret 2022. 

BACA JUGA:Misi Menang Persib Bandung Digagalkan Barito Putera, Persipura Masuk Lubang Degradasi

Dalam menjalankan roda bisnis, Bank Banten selalu menerapkan prinsip kehati-hatian atau prudential banking principle. 

Maka sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten merupakan implementasi dari aspek good corporate governance yang menjadi perhatian dalam upaya meraih target-target bisnis perseroan. 

”Insya Allah, pertemuan ini bisa menjadi awalan dari sinergi yang strategis dan berdampak bagi kemajuan Bank Banten,” tutur Agus.

BACA JUGA:Wacana Presiden 3 Periode Bikin Elektabilitas Parpol Ini Naik

Bank Banten terus menajamkan target audience serta berfokus di market primer perseroan yaitu regional Banten. 

Bank Banten akan melakukan berbagai diversifikasi layanan untuk menjawab tantangan yang ada. Salah satunya peningkatan layanan serta pembaharuan produk.

”Itu bagian menjadi prioritas agar kian dicintai nasabah, sejalan dengan semangat rebuild the trust, reach the glory,” jelasnya. 

BACA JUGA:Hasil Silatnas Desa 2022, Ada 6 Poin Permintaan Apdesi Disetujui Presiden Jokowi

Kunjungan tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan perseroan dalam meningkatkan aspek good corporate governance. 

Sehingga dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara Bank Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara). 

Khususnya, berkaitan dengan kredit bermasalah yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.

Kategori :