JAKARTA, DISWAY.ID - Kapten Vincent atau Vincent Raditya resmi dilaporkan terkait kasus binary option aplikasi Oxtrade ke Polda Metro Jaya, Kamis 31 Maret 2022.
Pelaporan sang influencer tersebut menyusul dua kasus sama yang sebelumnya dialami oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya telah merilis pelaporan yang dilayangkan oleh seorang korban berinisial FF.
Laporan ini pun sudah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
BACA JUGA:Profil Lengkap Kapten Vincent Raditya, Sosok Dituduh jadi Afiliator Seperti Indra Kenz
"Iya, sudah diterima kemarin," ujarnya di depan awak media, Jumat 1 April 2022.
Sementara itu, laporan korban FF yang diduga telah merugi hingga puluhan juta itu telah terigester dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/POLD.
"Terlapor inisialnya VR terindikasi sebagai affiliator aplikasi Oxtrade, itu semacam binary option. Jadi terlapornya ini affiliator," ujar kuasa hukum korban Oxtrade, Irsan Gusfrianto kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban lainnya, Prisky Riuzo Situru menyebut kliennya tergiur untuk melakukan investasi karena berawal dari unggahan Kapten Vincent yang memperlihatkan keuntungan besar dari Oxtrade.
BACA JUGA:Tangerang Selatan Resmi Miliki Gedung Islamic Center
Jika memantau aku media sosial milik terlapor, Kapten Vincent dalam beberapa bulan ini kerap berfoto dengan mobil-mobil mewah. Ia juga terlihat aktif berlibu dengan sebuah kapal pesiar mewah.
Salah satu yang menarik perhatian adalah Kapten Vincent sempat berfoto di depan sebuah mobil Porsche berwarna putih.