Kata Siapa Mobil Sport Tak Kena Tilang ETLE di Tol? Para Sultan Wajib Baca

Jumat 01-04-2022,16:12 WIB
Reporter : dimas
Editor : dimas

BACA JUGA:Waduh! Azka Menang Lawan Vicky Prasetyo, Pinggang Deddy Corbuzer Malah Sakit

Seperti diketahui, batas kecepatan di jalan Tol yakni 100 km/jam dengan toleransi 120 km/jam.

Untuk minimum kecepatan selama di jalan Tol, kendaraan hanya diperbolehkan melaju dalam kecepatan 60 km/jam.

Jamal menjelaskan aturan batas maksimal kecepatan di dalam tol adalah 100 kilometer per jam.

Ia menjamin jajarannya tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan tersebut.

BACA JUGA:Pertalite Langka di SPBU, Pengendara Akhirnya Isi BBM Pertamax

Adapun kendaraan yang melaju di atas 100 kilometer per jam maka akan otomatis terekam oleh kamera ETLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pelanggaran terhadap batas kecepatan akan dikenakan Pasal 287 ayat 5 UULAJ dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Kategori :