Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online dengan Mudah dan Cepat
Cara Cek Tilang Elektronik Lewat HP---dok. NTMC Polri
JAKARTA, DISWAY.ID - Seiring penerapan sistem tilang elektronik (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia, masyarakat kini bisa mengecek status kendaraan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor polisi.
Proses pengecekan dapat dilakukan secara online hanya dengan menggunakan ponsel dan koneksi internet.
Berikut panduan lengkap dan praktis untuk mengecek tilang elektronik online, khususnya bagi Anda yang baru pertama kali melakukannya.
BACA JUGA:40 ETLE Mobile Handheld Presisi Resmi Beroperasi di Jakarta, Pelanggar Lalin Bakal Mudah Terekam
Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera.
Pelanggaran lalu lintas akan direkam secara otomatis dan datanya disimpan dalam sistem kepolisian.
Dengan sistem ini, pengendara tidak lagi diberhentikan langsung di jalan, melainkan diberi notifikasi pelanggaran berdasarkan data kendaraan.
Langkah Awal Mengecek Tilang Elektronik Online
Untuk mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka aplikasi Google di ponsel atau perangkat Anda
Pada kolom pencarian, ketik “ETLE Info”
Pilih situs resmi ETLE Info dari hasil pencarian
Setelah halaman utama terbuka, Anda akan melihat tampilan awal situs ETLE.
BACA JUGA:Kakorlantas Apresiasi Polda Metro Jaya: ETLE Naik 2.279 Persen, Jakarta Terurai 1 Jam Lebih Cepat
Cara Mengecek Data Kendaraan di Situs ETLE
- Ketuk ikon titik tiga di bagian atas halaman
- Pilih menu “Cek Data”
- Masukkan data kendaraan Anda, yaitu:
- Nomor polisi (plat nomor)
- Nomor mesin
- Nomor rangka
Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan STNK agar sistem dapat memproses pencarian dengan benar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: