Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Secara Online dengan Mudah dan Cepat

Cara Cek Tilang Elektronik Lewat HP---dok. NTMC Polri

Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik tombol “Cek Data”.

BACA JUGA:Kakorlantas Apresiasi Polda Metro Jaya: ETLE Naik 2.279 Persen, Jakarta Terurai 1 Jam Lebih Cepat

Arti Hasil Pengecekan Tilang Elektronik

Setelah pengecekan dilakukan, akan muncul salah satu dari dua hasil berikut:

“No Data Available”

Artinya kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran dan aman dari tilang elektronik.

Data Pelanggaran Muncul

Jika kendaraan Anda terkena tilang, sistem akan menampilkan informasi pelanggaran beserta nomor referensi pelanggaran.

Anda juga bisa mengecek lebih dari satu kendaraan dengan cara scroll halaman dan mengisi ulang data kendaraan lainnya.

BACA JUGA:Operasi Zebra Jaya: 727 Pelanggar Terekam ETLE, Motor Paling Banyak Melanggar di Tangsel

Langkah Lanjutan Jika Kendaraan Terkena Tilang ETLE

Apabila hasil pengecekan menunjukkan adanya pelanggaran, lakukan langkah berikut:

  1. Kembali ke ikon titik tiga di bagian atas situs
  2. Pilih menu Beranda
  3. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Nomor Referensi Pelanggaran
  4. Masukkan nomor referensi dan plat nomor kendaraan
  5. Klik tombol Konfirmasi

Setelah itu, ikuti petunjuk yang tersedia untuk proses selanjutnya sesuai arahan sistem ETLE.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads