Truk Overload Masih Marak, ETLE Catat 140 Ribu Pelanggaran

Rabu 15-07-2026,15:29 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Truk Overload Masih Marak, ETLE Catat 140 Ribu Pelanggaran

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui jajaran di daerah. -Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang terekam selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) sejak Januari hingga Juni 2026. 

Temuan tersebut menjadi dasar evaluasi sekaligus penguatan penegakan hukum menjelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027.

BACA JUGA:Truk ODOL Bakal Kena ETLE, Kemenhub Mulai Tahap Uji Coba

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, pengawasan dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatra Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.

"Sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026, tercatat ada 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang," kata Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Dari total pelanggaran tersebut, 82.158 kasus atau 54 persen merupakan pelanggaran daya angkut, 58.057 kasus atau 46 persen pelanggaran dokumen, serta 94 kasus pelanggaran tata cara pemuatan barang.

BACA JUGA:Cegah Pungli, Kemenhub Percepat Digitalisasi Pengawasan Kendaraan ODOL

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui jajaran di daerah. 

Hingga akhir Juni, sebanyak 883 surat telah mendapatkan konfirmasi dari para pelanggar.

Aan berharap pemilik kendaraan segera merespons surat konfirmasi tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum berbasis elektronik yang tengah diuji coba.

Menurutnya, sistem pengawasan ETLE akan terus dievaluasi untuk menciptakan pengawasan angkutan barang yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sekaligus mendukung target pemerintah menghapus praktik truk over dimension dan over loading pada 2027.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: