Truk ODOL Bakal Kena ETLE, Kemenhub Mulai Tahap Uji Coba
Kemenhub juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan ETLE berbasis WIM tersebut untuk memastikan sistem pengawasan dan penegakan hukum berjalan efektif.-Kemenhub-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji coba terbatas penegakan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menangani kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan uji coba tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan.
BACA JUGA:Menjelang Armuzna, Kemenhaj Imbau Jemaah Haji Jaga Stamina dan Hemat Energi
Menurut Aan, langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem logistik nasional yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
“Rencana aksi ini disusun sebagai upaya komprehensif pemerintah untuk meningkatkan keselamatan transportasi, menekan kerusakan infrastruktur jalan, dan memperkuat daya saing sistem logistik nasional,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.
BACA JUGA:Irjen Asep Naik Pangkat, Polda Metro Kini Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
Uji coba terbatas ETLE dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) berbasis Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati, Talang Kelapa, dan Balonggandu.
Melalui sistem tersebut, pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan secara elektronik, mulai dari pencatatan pelanggaran hingga tindak lanjut penegakan hukum.
Aan mengungkapkan, hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 98.983 pelanggaran kendaraan angkutan barang.
Provinsi Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah pelanggaran tertinggi, yakni mencapai 71.402 pelanggaran atau sekitar 73 persen dari total pelanggaran nasional.
BACA JUGA:Polda Metro Pastikan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus Aman, 860 Gereja Dijaga Ketat
Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan 10.347 pelanggaran atau 11 persen, disusul wilayah Jabodetabek sebanyak 6.199 pelanggaran atau 6 persen.
“Sisanya berasal dari berbagai wilayah lain di Indonesia,” jelas Aan.
Berdasarkan jenis pelanggaran, mayoritas kendaraan melanggar ketentuan daya angkut dengan jumlah 55.462 kasus atau sekitar 57 persen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: