DEPOK, DISWAY.ID-- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) diubah selama bulan Ramadan 1443 H ini.
Begitu juga berlaku bagi ASN di Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jam kerja tersebut.
SE bernomor 800/157-Org tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
Diterbitkannya SE itu sebagai tindak lanjut surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Dalam SE, menyebutkan ASN di Pemkot Depok minimal bekerja selama 32,5 jam selama sepekan.
Sedangkan pengaturannya, dibagi dalam hitungan hari kerja.
BACA JUGA:Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022
Untuk instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan jam istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
"Sedangkan hari Jumat mulai 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB," kata Wali Kota.
Sementara untuk pengaturan jam kerja di instansi pemerintah yang memberlakukan jam kerja enam hari, terdapat pembagian waktu yang berbeda dibandingkan lima hari jam kerja.
Untuk ASN yang menerapkan enam hari jam kerja, dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB, dan waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB, kecuali hari Jumat.
Pada hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan istirahat mulai 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.