Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2022

JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi menerbitkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ramadan 1443 Hijriah atau mulai April 2022 .

Aturan jam kerja ASN atau PNS tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di lingkungan pemerintah.

Dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,dalam Surat Edaran tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Selanjutnya bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.  

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. 

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. 

Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: