BREBES, DISWAY.ID-Polisi menetapkan tiga orang jadi tersangka terkait konvoi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes Jawa Tengah.
Ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang. Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng di Semarang, Senin 6 Juni 2022.
BACA JUGA: Polri Bentuk Tim Khusus, Khilafatul Muslimin Disebut Mau Ubah Ideologi Pancasila
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
BACA JUGA:Selidiki Selebaran Khilafatul Muslimin, MUI: Kenapa, kok Disebarkan Serentak
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang Makar.
Dia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia. (ant/jpnn)