Intip Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Terbesar Capai Rp 6.786.500

Selasa 07-06-2022,14:53 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

Tunjangan PPPK

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional, atau

5. Tunjangan lainnya.

Sebagai catatan, seperti yang disebutkan pada pasal keenam Perpres ini, gaji dan tunjangan PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan serta tidak ditanggung oleh pemerintah.

Itu tadi informasi besaran gaji PPPK 2022 beserta tunjangannya. Jadi detikers sudah tahu kan, berapa gaji PPPK

 

Kategori :