Muassasah Adilla telah menerbitkan surat tentang waktu ziarah Madinah bagi jamaah calon haji Indonesia. Berdasarkan surat tersebut, masuk ke Raudhah harus sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Menurut Nasrullah yang juga Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, kolom usulan jadwal masuk Raudhah sudah tersedia di e-haj. Penjadwalan tersebut awalnya dilakukan Muassasah Adilla, sekarang dilakukan oleh PPIH. “Jadwal itu kita input dalam e-haj, aplikasi yang dikembangkan oleh Saudi,” tambah Nasrullah.
Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah Amin Handoyo menambahkan bahwa jadwal jamaah laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk jamaah perempuan, jadwal masuk Raudhah dari pukul 07.00 sampai 08.00 Waktu Arab Saudi (WAS). “Jamaah haji perempuan masuk ke Raudhah melalui gerbang nomor 24 atau pintu Usman bin Affan," jelas Amin.
Sedangkan untuk jamaah laki-laki, jadwal masuk pukul 13.00 sampai 14.00 WAS dari gerbang 37 atau pintu Bilal Bin Rabah. Saat akan masuk ke Raudhah, lanjut Amin, jamaah menunjukkan tasrih (surat izin) yang berisi daftar nama yang telah diinput dalam e-haj.
Surat tasrih itu akan dibagikan ke jamaah melalui Kasektor, Ketua Kloter, Ketua Rombongan dan Ketua Regu. Surat tasrih tersebut berisi keterangan tentang jumlah jamaah, waktu (tanggal dan jam), nomor pintu masuk, nomor gerbang masuk, serta daftar nama dan nomor paspor jamaah.
Menariknya Arab Saudi mengizinkan orang yang belum menerima vaksin Corona atau belum melakukan vaksinasi penuh (belum menerima dosis penuh vaksin) untuk melakukan haji dan umrah serta memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Orang yang tidak terpapar Virus Corona atau orang-orang yang belum melakukan kontak dengan mereka yang telah terpapar Covid-19 akan diizinkan untuk berpartisipasi dalam haji dan umrah serta melakukan ritualnya.
Sejak merebaknya Virus Corona, Arab Saudi memberlakukan aturan ketat bagi jemaah haji dan umrah. Arab Saudi yang menjadi tuan rumah jemaah haji dan umrah menyelenggarakan ibadah haji dalam dua tahun terakhir tanpa kehadiran jemaah haji asing dan hanya diikuti oleh penduduk negara itu secara terbatas.
Arab Saudi mengambil keputusan tersebut tanpa konsultasi dengan negara-negara lain dan secara mengejutkan diputuskan ketika telah dekat dengan ibadah haji. Keputusan ini sempat memicu protes dari beberapa negara Muslim, termasuk Indonesia dan Iran.
Menurut peraturan ketat Arab Saudi, hanya jemaah yang divaksinasi yang tinggal di Arab Saudi yang dapat secara selektif menghadiri ibadah haji dan umrah. Namun kini tidak demikian.
Beberapa hari lalu, pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali Masjidil Haram dan masjid besar utamanya untuk kunjungan dari luar negeri.
Jemaah yang berkunjung ke Makkah tidak lagi diberlakukan social distancing atau jaga jarak, tetapi hanya wajib menggunakan masker saat berada di ruang tertutup.
Pemerintah Arab Saudi juga menghapus pembersihan bagi jamaah haji dan umrah. Namun jemaah diwajibkan memiliki asuransi yang memberikan perlindungan karena Covid-19.