Kewajiban tersebut antara lain untuk melakukan pendataan UMK untuk diikutsertakan dalam program sertifikasi Halal, pendataan calon tenaga pendamping PPH yang akan dilatih, serta memberikan laporan perkembangan penyelenggaraan sertifikasi halal bagi UMK dengan skema self declare maupun reguler.
"Semoga hadirnya kami di sini bermanfaat bagi kita semua dan bagi bangsa ini. Kami berharap dengan ditandatanganinya PKS, menjadi awal sesuatu yang baik," tutur Taefuri.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan PKS, Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Siti Aminah, dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal A. Umar.