BACA JUGA:Pemkot Jakbar Ubah TPS jadi Taman Maju Bersama
BACA JUGA:Demi Inter Milan Romelu Lukaku Rela Potong Gaji 25 Persen, Begini Reaksi Chelsea
“Kami memiliki beberapa entri poin, pertama dari websitenya ada video, artikel yang setelah dianalisis oleh dari berbagai ahli, mulai dari ahli literasi dan ideologi islam, ahli Bahasa, ahli agama, ternyata ini memenuhi delik dari pada undang-undang ormas yang bertentangan dengan Pancasila,” terang Kombes Pol Hengki, Selasa 6 Juni 2022.