Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa korban merupakan residivis yang meresahkan keluarga dan lingkungan karena kelakuannya.
BACA JUGA:Bos Baru Honda Prospect Motor, Kotaro Shimizu Bakal Lanjutkan Kesuksesan Honda di Indonesia
“Akibat kelakukan, ayah dan kedua adiknya sudah tak tahan dengan kelakuan korban bahkan ibu kandungnya sendiri saja diperlakukan kurang baik oleh korban. Korban sangat tempramen main pukul dan bahasanya kasar,” jelas AKBP Doffie.
“Apa pun bentuknya, jangan main hakim sendiri. Tidak bisa dibenarkan main hakim sendiri. Jika ada masalah yang perlu diselesaikan, bisa minta tolong dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur kampung,” tutup AKBP Doffie. (sya/sur)