JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang residivis tewas ditangan ayah dan adiknya, dimana pelaku sudah tak tahan dengan kelakukan korban yang dianggap meresahkan warga.
Korban yang bernama Firman Firdaus (36) warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah tewas di tangan sang ayah kandung dan kedua adiknya.
Peristiwa residivis tewas ditangan ayah dan adiknya tersebut berawal saat korban hendak makan di rumah ibunya, namun saat melihat hidangan yang ada korban tidak terima.
Dilansir dari radarlampung.co.id, Kasatreskim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mengungkapkan, begitu melihat hidangan tidak sesuai selera, maka korban langsung mendatangi sang ibu dan mendorongnya hingga jatuh.
Malihat kejadian tersebut, adik korban Deni Irawan langsung mendatangi denga emosi serta memukul korban dengan kayu.
BACA JUGA:Ingat Bun! Biar Daya Tahan Tubuh Anak Terjaga, Bisa Tambahkan Redoxon Kids, Vitamin C dari Bayer
Kemudian datang juga adik korban lainya bernama Riswan Efendi ldan langsung memegangi korban kemudian menjerat korban dengan tali.
Tak lama berselang, sang ayah juga ikut ambil bagian dan mengikat kedua tangan korban ke belakang dengan tali tambang yang ditemukan di dapur.
“Tali tersebut dililitkan ke leher korban yang dalam posisi tengkurap,” ujar AKP Edi.
BACA JUGA:Luhut Binsar Pandjaitan: Sejak Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat Cukup Tinggi
Namun tindakan ayah dengan dua orang anaknya ini tidak berhenti sampai disintu, tersangka Deni kembali memukul korban dengan kayu balok dan kepala korban dibenturkan ke lantai hingga tewas.
Setelah memastikan tewas, tersangka Deni menarik jasad korban ke kamar mandi untuk membersihkan darah dikepala korban.
Setelah itu Deni meminta warga untuk mengumumkan kabar duka di masjid bahwa korban meninggal karena terjatuh dari tower.
BACA JUGA:Datang ke Sidang Perdana Perceraian, Olla Ramlan Dirangkul Aufar Hutapea
“Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP serta terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkap AKP Edi.