Luhut Binsar Pandjaitan: Sejak Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat Cukup Tinggi

Luhut Binsar Pandjaitan: Sejak Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Meningkat Cukup Tinggi

Luhut Ogah Buka Big Data Penundaan Pemilu-luhut.pandjaitan-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali menyebut jika vaksinasi booster meningkat sejak ditetap menjadi syarat mudik lebaran 2022.

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokow) telah memberikan pernyataan resmi bahwa mudik lebaran 2022 telah diperbolehkan.

Meski begitu, agar masyarakat bisa mudik lebaran 2022 ke kampung halaman, Jokowi mensyarati bagi para pemudik agar melakukan vaksin booster.

Sejak varian COVID-19, Omicron menyerang di Indonesia, pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru berupa vaksinasi booster bagi yang sudah mendapat vaksin kedua setelah tiga bulan.

BACA JUGA:Komedian Ini Muncul di Acara Grammy 2022 Pakai Helm

BACA JUGA:Kunjungi Indonesia, Maria Ozawa Ucapkan Selamat Berpuasa, Janjian dengan Vicky Prasetyo Nih?

Kini, aturan vaksin booster semakin digencarkan pemerintah menjelang musim mudik lebaran 2022.

"Sejak diumumkan menjadi salah satu syarat mudik, laju harian booster seluruh Jawa dan Bali mengalami tanda-tanda peningkatan cukup tinggi," ungkap Luhut dalam keterangan pers 'Evaluasi PPKM' secara virtual, Senin (4/4/2022). 

Seiring bertambahnya jumlah penerima vaksin booster, tren penularan COVID-19 di Indonesia secara harian terus mengalami penurunan.

Pemerintah telah menyediakan program vaksinasi booster di beberapa fasilitas umum seperti bandara, terminal, hingga pusat keramaian lainnya.

BACA JUGA:Demi 'Jual' Kartu Vaksinasi, Kakek 60 Tahun Ini Rela Disuntik Vaksin Sampai 90 Kali Loh

BACA JUGA:Datang ke Sidang Perdana Perceraian, Olla Ramlan Dirangkul Aufar Hutapea

"Hal ini dilakukan semata-mata menjaga momen pandemi dalam kondisi yang baik," tambah Luhut.

Puan: Permudah Jangan Dipersulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: