“Akibat perbuatannya itu akan diancam pidana selama 4 tahun dimana pelaku penipuan tersebut berinisial HH (35) dan telah diamankan Polsek Singaparna pada hari Senin 4 Meret,” tutup Kompol Semiyono.
“Akibat perbuatannya itu akan diancam pidana selama 4 tahun dimana pelaku penipuan tersebut berinisial HH (35) dan telah diamankan Polsek Singaparna pada hari Senin 4 Meret,” tutup Kompol Semiyono.