JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah dikabarkan dalam waktu dekat bakal kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.
Hanya saja, program Bantuan Subsidi Upah kali berbeda dari program sebelumnya.
Program BSU tahun ini hanya ditujukan bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp 3 juta dan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja.
Sebelumnya, pemerintah pernah menggulirkan program BSU serupa pada tahun 2020-2021 untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! DKI Jakarta Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Selasa 5 April 2022
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melansir laman setkab.go.id, Selasa 5 April 2022.
Airlangga menjelaskan, bahwa bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta merupakan program lanjutan bantuan yang diberikan selama pandemi Covid-19.
"Saya pastikan bantuan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta akan segera diumumkan tak lama lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Airlangga juga menjelaskan, realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2022 hingga 1 April mencapai Rp 29,3 triliun.
“Per April realisasinya Rp 29,3 triliun atau 6,4% dari alokasi Rp 455,62 (triliun),” ungkap Airlangga.
Adapun rinciannya, untuk Penanganan Kesehatan telah direalisasikan anggaran sebesar Rp 1,55 triliun. Sedangkan untuk Perlindungan Masyarakat mencapai Rp 22,74 triliun.
BACA JUGA:Ini Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 5 April 2022
Anggaran Perlindungan Masyarakat ini digunakan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dan Bantuan Tunai Bagi Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (PKLWN).