JAKARTA, DISWAY.ID - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan buat aturan terbaru bagi pengguna pesawat terbang selama mudik lebaran 2022.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Mengenai hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menuturkan, aturan terbaru ini mulai berlaku mulai 5 April 2022.
"Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," terang Novie Riyanto, dikutip dari PMJ NEWS.
Diketahui, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kemudian, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pertamina Pastikan Stok Pertalite di Sumsel Aman Hingga 15 Hari ke Depan
Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
BACA JUGA:Komedian Ternama M Kedapatan Beli Konten Porno Dea OnlyFans, Polisi akan Periksa Pekan Ini
Wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Dan, juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
BACA JUGA:MG HS Dark Midnight Edition Lebih Mahal Rp 25 Juta Hadir di IIMS Hybrid, Ini Keunggulannya
Selama pemberlakuan Surat Edaran ini, penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Begitu juga penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
BACA JUGA:Jadwal Babak 8 Besar Liga Champion: Benfica vs Liverpool Live SCTV
Di sisi lain, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Aturan mudik yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto ini mulai berlaku terhitung mulai 2 April 2022.
Dalam SE ini, Satgas meminta agar pemudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Berikut daftar pengetatan prokes yang wajib dilakukan warga pemudik.
1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
BACA JUGA:Innalillahi... Cut Memey Sampaikan Kabar Duka, Sang Ibu Meninggal Dunia Hari Ini
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.