JAKARTA, DISWAY.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat total transaksi investasi bodong mencapai Rp 35 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Selasa 5 April 2022.
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp 35 triliun yang terkait kasus investasi ilegal yang marak akhir-akhir ini," papar Ivan.
Dari sebagian transaksi itu, sebanyak 275 transaksi senilai Rp 502 miliar telah dibekukan.
"Per tanggal 24 maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp 502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," imbuh Ivan, sebagaimana mengutip JabarEkspres, Selasa 5 April 2022.
Ivan meminta para penyedia jasa keuangan segera melaporkan apabila menemukan transaksi ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah maraknya investasi bodong yang belakangan ini terjadi.
Dari PPATK dan kita masih menunggu, tidak mengharapkan, tapi masih meminta kepada penyedia jasa keuangan untuk terus melaporkan kepada PPATK dan upaya preventif agar segera bisa dilakukan,” tegas Ivan. (jawapos-red)