Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Besaran Denda dan Cara Cek E-Tilang Pelanggar di Jalan Tol

Selasa 05-04-2022,19:07 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

Pertama, isi data nomor plat kendaraan Anda seperti nomor mesin dan juga nomor rangka yang tercantum di STNK.

BACA JUGA:Duh! Rangnick Akui MU Bukan Favorit 4 Besar, Langkah Ini akan Segera Diambil

BACA JUGA:Kejamnya Ayah Tiri di Kontrakan Bojonggede Bogor, Pelaku Hanya Bilang Hilaf

Kedua, silakan klik "Cek Data".

Ketiga, apabila memang tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data available". Namun, jika melanggar akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, plus tipe kendaraan.

Kategori :