Pertama, isi data nomor plat kendaraan Anda seperti nomor mesin dan juga nomor rangka yang tercantum di STNK.
BACA JUGA:Duh! Rangnick Akui MU Bukan Favorit 4 Besar, Langkah Ini akan Segera Diambil
BACA JUGA:Kejamnya Ayah Tiri di Kontrakan Bojonggede Bogor, Pelaku Hanya Bilang Hilaf
Kedua, silakan klik "Cek Data".
Ketiga, apabila memang tidak ada pelanggaran maka akan keluar kalimat "No data available". Namun, jika melanggar akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, plus tipe kendaraan.