1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;
2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;
5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;
6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS
1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP);
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) sampai 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah atau Sekolah;
- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh kepala madrasah atau sekolah;
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
- Fotokopi rekening listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orangtua atau wali'