- Menunjukkan penghasilan orang tua atau wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH atau Kartu Jakarta Pintar;
- Menandatangani Pakta Integritas;
3. Mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP).