Jokowi Peringatkan Menteri Jangan Sampai Dianggap Tak Kerja: Tidak Ada Statment, Tidak Ada Komunikasi

Rabu 06-04-2022,14:56 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Hal itu termasuk dalam daftar bantuan pangan non tunai (BPNT) plus program keluarga harapan (PKH).

BACA JUGA:Buruh Kritik Skema Bantuan Subsidi Gaji, Said Iqbal: BSU Bisa Salah Sasaran!

"Serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," pungkasnya.

Setiap bulannya, setiap keluarga akan mendapat bantuan sebesar Rp 100 ribu.

Pemerintah akan memberikan bantuan itu dalam jangka waktu tiga bulan hingga April 2022.

BACA JUGA:Jokowi Minta Para Menteri Fokus Kerja, Tak Urusi Jabatan 3 Periode Presiden: Jangan Ada Lagi yang Menyuarakan

"Adapun bantuan yang diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya," ujar Jokowi.

"Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk 3 bulan sekaligus untuk April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu," sambungnya.

Kategori :