Buntut Viral Nikah dengan Kambing, Kemenag: Uang Hasil Kontennya Haram, Nikah Jangan jadi Lelucon

Minggu 12-06-2022,11:43 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Viral di sosial media, Warga Kabupaten Gresik Jawa Timur, Ulah Saiful Arif menikah dengan seekor kambing betina. 

Ulah Saiful Arif, pemuda berusia 44 tahun itu bikin geger karena sengaja melaksanakan ritual pernikahan dengan seekor kambing. 

Aksi ini mendapat respon dari Kementrian Agama. Staf Ahli Menteri Agama Prof Abu Rokhmad menilai tindakan Saiful tergolong sangat kelewat batas karena menggunakan pernikahan yang merupakan bagian dari ajaran agama Islam sebagai bahan lelucon. 

“Bagi para YouTuber, kreatif memang wajib dan harus, tetapi jangan menabrak aturan hukum dan syariat Islam. Jangan menjadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena konsekuensinya sangat berat, baik di mata manusia lebih-lebih di hadapan Allah Swt,” ujar  Abu di Jakarta, Sabtu 11 Juni 2022.

BACA JUGA:Fakta Baru Pria di Gresik Nikahi Kambing yang Juga Dihadiri MUI

Abu menjelaskan, perkawinan dalam Islam sudah jelas diatur secara rinci di Al-Qur’an dan Hadis. Hakikat perkawinan, tujuan perkawinan, hukum perkawinan, siapa yang boleh dinikahi dan yang tidak boleh dinikahi juga telah jelas tertuang di sumber utama hukum Islam tersebut. 

Dalam syariat Islam, lanjut dia, pernikahan hanya dapat dilakukan antara sesama manusia, yakni antara laki-laki dan perempuan. Ulama juga sudah bulat menyatakan bahwa perkawinan manusia dengan seekor hewan hukumnya haram secara mutlak. Pelakunya berdosa karena telah menyimpang dari hukum Islam.

Lantas apakah seorang muslim yang mengawini seekor hewan otomatis keluar dari Islam? Menurut Prof Abu,  jawaban pertanyaan tersebut tergantung dari niat dan motif pelakunya. 

"Ya, bisa jadi murtad atau keluar dari Islam jika pelakunya pada saat menikahi seekor hewan tersebut memang berniat keluar dari Islam," ungkapnya. 

Menurut dia, jika perkawinan dengan hewan didasari karena ketidaktahunan atau kebodohan pelakunya tentang hukum pernikahan Islam, jelasnya, maka pelakunya tergolong berdosa dan wajib bertaubat kepada Allah. Pelaku wajib segera menghentikan perkawinan tersebut. 

“Pelaku tetap muslim, tetapi kategorinya muslim yang telah berbuat dosa kepada-Nya (fasiq),” terang guru besar sosiologi hukum UIN Walisongo Semarang tersebut. 

Apabila motif atau niatnya (secara sengaja) untuk konten YouTube dan ia mendapatkan uang dari konten tersebut, lanjut dia, maka pelaku dosanya lebih besar. 

Sebab, ia secara sengaja telah merusak keagungan dan kesakralan perkawinan yang sudah diatur secara lengkap oleh syariat Islam. Menertawakan atau menjadikan perkawinan sebagai bahan lelucon, apalagi dengan seekor hewan sebagai pasangannya, merupakan perbuatan tidak elok dan tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang muslim. 

"Ia jelas berdosa tetapi tetap muslim. Ia wajib bertobat kepada Allah Swt. Jadi, jangan pernah jadikan ajaran agama sebagai bahan lelucon karena, minimal, pemeluk agama tersebut pasti akan tersinggung akibat perbuatan tidak bijak tersebut," tegasnya.

Kata Abu, uang yang dihasilkan akibat perbuatan tersebut dapat dikategori sebagai rezeki yang tidak halal mengingat cara menghasilkanya dari usaha yang bertentangan dengan syariat Islam.

Kategori :