Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Komisi V DPR Soroti Kerusakan Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Jelang Arus Mudik Lebaran 2026, Komisi V DPR Soroti Kerusakan  Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Menjelang arus mudik Lebaran 2026, kerusakan jalan tol Jakarta-Tangerang menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda-Dok.Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menjelang arus mudik Lebaran 2026, kerusakan jalan tol Jakarta-Tangerang menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda.

Ia menegaskan, kerusakan yang terjadi sudah terlalu parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Terlebih di momen angkutan mudik Lebaran tahun ini.

Menurut Huda, Komisi V menerima banyak pengaduan masyarakat, baik melalui pesan WhatsApp maupun laporan langsung kepada anggota DPR. 

BACA JUGA:Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras saat Naik Motor di Salemba, Luka Bakar 24%

BACA JUGA:Dorong Integrasi Perekonomian Kawasan, Senator Se-Sumatera Gagas One Sumatera Initiative

Keluhan itu bahkan sampai kepada pimpinan Komisi V sehingga mendorong dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

"Kerusakan jalan cukup parah sampai masyarakat tidak tahan lagi dan akhirnya menyampaikan langsung ke Komisi V. Karena itu kami melakukan sidak ke ruas tol Jakarta–Tangerang yang banyak dikeluhkan," ujar Huda, Jumat, 13 Maret 2026.

Dari hasil sidak tersebut, Komisi V menemukan sejumlah kerusakan serius di beberapa ruas tol dan jalan arteri. 

Namun kondisi paling parah ditemukan di ruas Jalan Tol Jakarta–Tangerang yang dikelola oleh Jasa Marga.

Huda mengingatkan bahwa seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. 

BACA JUGA:TEROR! Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Kena Bagian Mata dan Dada

BACA JUGA:Persiapan Sambut Lebaran, Mendag Busan Pastikan Harga Bapok Stabil dan Pasokan Cukup

Komisi V bahkan telah membentuk panitia kerja (Panja) khusus untuk mengawasi pemenuhan standar tersebut. 

"Ada 16 indikator dalam SPM yang harus dipenuhi oleh semua BUJT. Dalam beberapa ruas yang kami lihat, indikator itu tidak sepenuhnya dipenuhi sesuai regulasi, baik dalam PP maupun Permen PU," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait