Bocah Pertahankan HP Dijambret Sampai Terseret 15 Meter di Ciledug

Minggu 12-06-2022,13:27 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Zain. 

Dia juga mengimbau, kepada para orang tua agar tidak membebaskan anaknya untuk memegang atau bermain handphone di tempat umum. Apalagi, masih anak-anak kecil. 

"Para orang tua bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar pengawasan orang tua terhadap penggunaan handphone di tempat umum diperketat," tandasnya. (Rikhi Ferdian/fin)

Kategori :