"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ucap Zain.
Dia juga mengimbau, kepada para orang tua agar tidak membebaskan anaknya untuk memegang atau bermain handphone di tempat umum. Apalagi, masih anak-anak kecil.
"Para orang tua bisa mengambil pelajaran dari peristiwa ini agar pengawasan orang tua terhadap penggunaan handphone di tempat umum diperketat," tandasnya. (Rikhi Ferdian/fin)