Bocah Pertahankan HP Dijambret Sampai Terseret 15 Meter di Ciledug

Minggu 12-06-2022,13:27 WIB
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

TANGERANG, DISWAY.ID-- DRM (9), bocah di Jalan H. Sapri, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, terseret sejauh 15 meter lantaran berusaha mempertahankan handphonenya dari jambret.

Korban mengalami luka-luka, karena berusaha memegang baju pelaku yang naik motor hingga terseret sejauh 15 meter tersebut.

Kini, 4 pelaku penjambretan HP milik bocah berusia 9 tahun di Ciledug, Tangerang, Banten, diringkus aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA:Jenazah Eril Khan Tiba di Bandara Soetta Sore Ini, 120 Personel Polisi Amankan Prosesi Penyerahan dari Kemenlu

Aksi penjambretan ini terekam kamera pengintai atau CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.

Dalam video beredar luas, korban yang masih anak-anak tersebut terseret hingga beberapa meter karena berusaha mempertahankan handphonenya saat dirampas para pelaku.

"Tiga dari empat pelaku dihadiahi timah panas oleh polisi karena berusaha melawan saat ditangkap," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu 11 Juni 2022.

Dikatakan Zain, tiga pelaku yang ditembak adalah IM (21), JN (25), dan FS (27), sedangkan A (20) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dia menerangkan, keempat pelaku merupakan kelompok yang berbeda.

Tersangka A dan IM ditangkap di daerah Ciputat, Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Pendeta Gilbert Heran Kok Rendang Babi Diributkan

Sedangkan JN dan FS ditangkap di daerah Kalideres, Jakarta Barat.

"Di hari yang sama terjadi dua penjambretan di wilayah hukum Polsek Ciledug, pertama di jalan H Sapri, Kelurahan Parung Serab, korban luka-luka karena terseret hingga 15 meter," terangnya.

"Kedua di Jalan Pandu Raya kelurahan Tajur, korban juga terseret karena berusaha mengejar pelaku dengan memegang besi belakang motor milik pelaku," sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP atau pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kategori :