JAKARTA, DISWAY.ID-- Wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal beralih dari pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dinas perhubungan (Dishub), Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi buka suara.
Irjen Pol Firman menilai usulan tersebut biasa di negara demokrasi.
"Kita kan pelaksana di lapangan, yang pasti Polisi akan terus meningkatkan pelayanan dalam perolehan SIM,” ujar Irjen Pol Firman kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Hati-Hati! Aksi Pencurian Data Pribadi dan Finansial Marak, Berikut Ini Tips Hindari Phising
“Undang-undangnya masih kita, ya kita laksanakan amanat itu, layanan dan ujinya kita akan kembangkan, yang dulu mungkin sulit cara belajarnya, kita ada metode baru yang dikembangkan,” tambahnya.
Mengenai metode terbaru ini, Irjen Pol Firman juga menjelaskan, para masyarakat yang mengajukan pembuatan SIM baru tidak lagi dihadapkan pada membaca soal, tapi akan dihadapkan lebih ke situasi.
“Perintah Kapolri juga sudah jelas, besok kalau ada masyarakat yang tanya, kasih soalnya dan jawabannya. Makin banyak masyarakat yang belajar kan makin pintar, gak ada yang rahasia ya di lalulintas,” jelasnya.
Seperti diketahui, wacana peralihan penerbitan SIM ini kembali muncul pada Selasa 7 Juni 2022 lalu setelah Suryadi Jaya Purnama Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS menyetujui wacana tersebut.
BACA JUGA:PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Jakarta Fair 2022 Hingga 13 MVA
Usulan ini berkaitan dengan agenda perubahan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Meskipun menyetujui nantinya SIM bakalan dikeluarkan oleh Dishub, Suryadi memberikan sejumlah catatan pada proses penyusunan awal RUU LLAJ.
Dia mengungkapkan pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah menerima masukan dari sejumlah pihak.
Masukan tersebut mulai dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Meskipun belum secara resmi RUU tersebut belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait.