JAKARTA, DISWAY.ID - Dua polisi yang menembak laskar Front Pembela Islam (FPI) Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella resmi dibebaskan.
Menurut majelis hakim, keduanya dianggap terpaksa menembak sebagai bagian dari pembelaan terpaksa atas serangan yang dilakukan laskar FPI.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan sidang vonis terhadap dua terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin pada Jumat (18/3/2022).
Hakim menyebut bahwa dua terdakwa menumpangi serangan yang dilakukan oleh laskar atau anggota FPI.
BACA JUGA:Wah! Arsenal Dikabarkan Tertarik Rekrut Eden Hazard, Gunners Setuju Gak Nih?
BACA JUGA:Akhirnya! Festival Kali Bekasi 2022 Kembali Digelar, Ada Apa Saja?
Maka dari itu, laskar FPI disebut telah melakukan serangan yang melawan hukum seperti pengrusakan dan penembakan.
Laskar FPI dikatakan telah menembak mobil yang diisi Ipda Elwira, Yusmin, Faisal dan terdakwa (Fikri).
"Oleh karena itu sebagai anggota Polri yang tugas terpaksa melakukan pembelaan diri atas serangan tersebut dengan melakukan tindakan tegas terukur," kata hakim dipersidangan.
"Yaitu dalam penembakan balasan terhadap mobil Chevrolet anggota FPI yang telah menimbang terlebih dahulu meskipun sudah ada tembakan peringatan," tambah Hakim.
BACA JUGA:Merek Minyak Goreng Kemasan Bermunculan, Asli atau Palsu? Cek Disini...
Selain itu, hakim menyebut bahwa anggota laskar FPI telah mencekik leher dari salah satu anggota polisi.
Perbuatan tersebut ditegaskan hakim telah melanggar ketetapan hukum yang berlaku.
"Majelis hakim berpendapat telah ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjambak, serta merebut senjata api terdakwa," tegas Hakim.