SERANG, DISWAY.ID-- Sebanyak 862 guru menerima Surat Keputusan Gubernur Banten PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Pemerintah Provinsi Banten.
Secara simbolis, SK tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar kepada 4 guru, Senin 13 Juni 2022 di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
862 guru ini terdiri dari para guru yang bertugas di SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten.
BACA JUGA:Wartawan di Tangerang Selatan Pilih Sejumlah Tokoh dan Institusi Peduli Pers 2022
"Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia," kata Al Muktabar.
Al Muktabar mengingatkan di pundak para guru, ada tanggung jawab mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia, khususnya Provinsi Banten.
"Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak putus," ungkapnya.
Seperti disampaikan melalui pers rilis Biro Administrasi Pimpinan, Al Muktabar juga berpesan kepada para guru untuk tidak hanya mengajarkan atau mentransfer ilmu saja.
Namun harus dibarengi dengan pengajaran atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.
BACA JUGA:Menangis! Pria Nikahi Kambing Betina Akhirnya Tobat dan Buat Pernyataan di MUI Gresik
"Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita," jelasnya.
Ditambahkan Al Muktabar, para guru yang sudah menerima SK PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan kapasitas diri.
Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.
"Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan teknologi," pungkasnya.
BACA JUGA:Rusia Untung Besar Selama Perang di Ukraina, Kumpulkan Rp 1.440 Triliun dari Ekspor Minyak dan Gas