Haji Faisal Tak Keberatan Tubagus Joddy Dihukum 7 Tahun: Toh Anak Kami Juga Nggak Akan Kembali

Jumat 18-03-2022,18:44 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah resmi menuntut hukuman 7 tahun penjara kepada sopir mendiang Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy.

Joddy didakwa atas kecelakaan maut yang mengakibatkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah melayang pada 4 November 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Haji Faisal dan pihak keluarganya menerima tuntutan yang dilayangkan pada Joddy.

Justru Haji Faisal enggan mempermasalahkannya lebih lanjut karena hal itu tidak akan membuat nyawa anaknya kembali lagi.

BACA JUGA:Wah! Instagram Luncurkan Fitur Baru Moderator, Ini Fungsi dan Cara Pakainya

BACA JUGA:60.000 ASN dan TNI-Polri Segera Pindah ke IKN 2023, Akan Jadi Penghuni Pertama di Ibu Kota Baru

"Persoalannya sudah terjadi. Toh anak kami juga tidak akan kembali. Jadi dengan hukuman 7 tahun yang dijatuhkan kepada Joddy, saya rasa cukup lah," kata Haji Faisal, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Jumat (18/3/2022).

Meksi ada kelalaian yang nyata, tetapi Haji Faisal meyakini tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Tubagus Joddy.

Akan tetapi Haji Faisal masih belum bisa sepenuhnya mengikhlaskan kepergian Bibi dan Vanessa Angel akibat insiden tersebut.

"Kalo soal hukumannya itu, ya sudah saya menerima. Tapi kalau kehilangan anak saya, tentu saya enggak bisa mengikhlaskan," tutur Haji Faisal.

BACA JUGA:Ilmuwan Rusia akan Daur Ulang Masker Jadi Baterai

BACA JUGA: Wow! Java Jazz Festival akan Hadir Lagi Nih, Begini Cara Pembelian Tiketnya

"Gimana saya mengikhlaskan anak saya kalau memang gara-gara kelalaian ya," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengalami luka-luka.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :