“Wakil menteri memang kelembagaannya ada. Sebagian besar kementerian di perpres (peraturan presiden) kementeriannya itu memang ada posisi wakil menteri."
BACA JUGA:Viral Aksi Koboi di Cafe Daerah Senopati, Polisi: Sedang Kami Selidiki
"Tetapi tidak berarti selalu diisi karena memang itu digunakan untuk mengantisipasi karena dunia ini cepat berubah, tantangan cepat berubah, sering kali ada hal-hal yang tidak terduga,” ujar Mensesneg, di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022, seperti sudah tayang di laman setkab.go.id.
Berikut ini 10 wakil menteri yang kosong yakni:
1. Wakil Menteri Sosial
2. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
3. Wakil Menteri Investas
4. Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Wakil Kepala Bappenas
5. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)
6. Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
7. Wakil Menteri Koperasi dan UKM
8. Wakil Menteri Perindustrian
9. Wakil Menteri Ketenagakerjaan
10. Wakil Menteri Dalam Negeri