JAKARTA, DISWAY.ID-Meski sudah tak lagi di lembaga antirasuah karena disingkirkan lewat jalur Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun hingga kini Novel Baswedan masih kerap dijadikan kambing hitam berbagai peristiwa nasional yang menyita perhatian khalayak.
Terkini, pria yang pernah menciduk mantan Hakim MK Akil Mochtar tersebut, dituduh sebagai mentor aksi demonstrasi elemen Mahasiswa dari BEM Seluruh Indonesia.
Dari pesan berantai yang mengatasnamakan ‘Timsus BAIS’, Novel Baswedan dituduh sebagai mentor para mahasiswa dibidang hukum dan advokasi bersama Zaenal Arifin (Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan), Busyro Muqoddas (mantan pimpinan KPK), Isharyanto (Dosen Fakultas Hukum UNS), Hamdan Zoelva (mantan hakim MK).
Atas tuduhan tersebut, Novel Baswedan pun langsung bereaksi keras. Sebab, baru pulang berobat dari Belanda, dituduh ikut mendalangi aksi demontrasi yang mengkritik sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan rakyat.
BACA JUGA: Demo 11 April, Kapolri: Kawal dengan Humanis, Jaga Kesucian Bulan Ramadan
"Sehubungan adanya pesan berantai melalui group2 WA yang mengatasnamakan “Timsus BAIS” yg menyampaikan bahwa saya sbg mentor/koord aksi terkait isu hukum dan advokasi, saya nyatakan bahwa isu itu tidak benar & mengada-ada," cuit Novel dalam akun media sosial twitter @nazaqista.
Novel berharap, dengan adanya kejadian ini, semoga bisa menjaga tali silaturahmi bagi diri sendiri maupun orang lain.
“Semoga bangsa ini tetap damai dan terbebas dari fitnah2 atau propaganda seperti ini,” jelas Novel dalam ciutannya di akun pribadinya, Nazaqista, Minggu 10 April 2022.
Mengutip Jawa Pos, Senin 11 April 2022, hari tepat lima tahun lalu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal dan belakangan pelakunya merupakan anggota kepolisian.
BACA JUGA: Mardani Ali Sera Dukung Aksi 11 April Jalan Terus: Kondisi Sedang Berat, Wajar Ada Demo
Atas penyiraman air keras tersebut, menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam penuntasan kasus Novel Baswedan, Kapolri kala itu, Jenderal Pol. Tito Karnavian, pada (8/1/2019) mengeluarkan surat Nomor Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.
Surat tersebut berisi pembentukan tim khusus yang berlaku selama enam bulan, terhitung mulai (8/11/2019) sampai dengan (7/7/2019).
Tim gabungan tersebut terdiri dari 65 orang dari berbagai lintas lembaga seperti kepolisian, KPK, hingga para praktisi yang bertindak sebagai pakar
Meskipun tim gabungan tersebut menyeret dua Anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Namun, keduanya dihukum sangat ringan.