BACA JUGA: Penyusup Demo Mahasiswa 11 April, Belasan Orang Diamankan, Ada yang Ngaku dari Pekalongan
Rahmat Kadir Mahulette hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sementara Ronny Bugis mendapat hukuman 1,5 tahun penjara.
Hingga saat ini, kendati telah menyeret aktor lapangannya, namun sampai saat ini pihak kepolisian belum berhasil mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik penyiraman air keras, yang membuat mata kiri Kasatgas Kasus Korupsi e-KTP tersebut buta permanen.
“Hari ini tepat 5 tahun lalu sy diserang dgn air keras. Banyak drama, sandiwara, kebohongan dan kemunafikan. Keadaan yg nyaman bagi penjahat/koruptor berlindung. Perlawaan terberat adl perjuangan melawan lupa,” ciut Novel Baswedan dalam akun twitter pribadinya, @Nazaqista, Senin (11/4) pagi.