MALANG, DISWAY.ID-- Warga Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur digegerkan adanya seorang remaja putri berusia 19 tahun menjadi korban penyekapan di dalam lemari.
Mirisnya lagi, remaja putri itu disekap pelaku hingga 11 jam di dalam lemari.
Pelaku penyekapan berasal dari Denpasar, Bali, ini telah diamankan oleh Polres Malang.
BACA JUGA:Viral Wanita Muda Melahirkan di Pinggir Jalan, Ibu-Ibu Sekitar Panik
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi mengatakan, pelaku penyekapan remaja putri selama 11 jam itu merupakan seorang pria berinisial YD berusia 49 tahun.
“Kami telah mengamankan pelaku seorang laki-laki berumur 49 tahun, yang telah menyekap seorang remaja perempuan berusia 19 tahun,” ungkap Donny, Rabu 15 Juni 2022.
Donny menjelaskan, berdasarkan keterangan dari korban berinisial IR, sebelumnya pelaku mengajak korban untuk mengambil ijazah milik korban.
Ijazah tersebut ada di salah satu sekolah menengah atas di wilayah Kecamatan Sumberpucung.
Menurutnya, sebelum menuju ke sekolah tersebut, pelaku mengajak korban untuk singgah di rumah kontrakan untuk mengambil laptop atau komputer jinjing dan sepeda motor.
BACA JUGA:Hari Pertama PPDB SMP, 2500 Calon Siswa di Tangsel Telah Mendaftar
Namun, bukannya mengambil ijazah, pelaku malah menyekap korban dan mengikat kaki dan tangan IR.
“Pelaku menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban. Karena kegigihan korban, ia berhasil keluar rumah dan mengadu kepada salah seorang saksi,” ucapnya.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor kepada petugas kepolisian di Polsek Sumberpucung.
Menurut pengakuan korban, ia disekap selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB dan dimasukkan ke dalam lemari.
Kapolsek Sumberpucung AKP Lukman Hudin menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut jajaran Polsek Sumberpucung langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi.