Ya Ampun.. Ada Remaja Putri Korban Penyekapan di Dalam Lemari Hingga 11 Jam

Rabu 15-06-2022,17:57 WIB
Reporter : Khomsurijal Wahibudiyak
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

BACA JUGA:Indonesia Lolos ke Piala Asia 2023! PSSI: Terima Kasih Atas Kerja Kerasmu, Penggawa Garuda

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, lanjutnya, ada sejumlah barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua, tiga utas tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang dipergunakan pelaku untuk menyekap korban.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan ditindaklanjuti dalam penyidikan,” katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, ia melakukan perbuatan tersebut karena memiliki masalah pribadi dengan orang tua korban.

Sehingga, pelaku kemudian merencanakan penyekapan tersebut. “Pelaku mempunyai masalah pribadi dengan orang tua korban. Hal tersebut menjadi dasar ia melakukan penyekapan itu,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 dan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

(Artikel ini telah tayang di fin.co.id dengan judul Heboh Wanita 19 Tahun di Malang Jadi Korban Penyekapan Dalam Lemari 11 Jam)

Kategori :