JAKARTA, DISWAY.ID-- Keberangkatan jemaah haji regular asal Indonesia tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 hanya mendapat kuota 100.051.
Efeknya, masa tunggu jemaah haji yang sudah terdata di daftar tunggu haji semakin meningkat.
Maksudnya, daftar tunggu haji regular di Indonesia secara tak langsung akan mengalami peningkatan atau semakin lama masa tunggu.
BACA JUGA:Ford Tarik 3,3 Juta Kendaraan, Gagal Produk? Berikut Ini Penjelasannya
Hal tersebut setelah kuota haji tahun ini diumumkan tak lebih dari 150 ribu jemaah, atau lebih tepatnya hanya 100.051 jemaah.
Imbasnya di beberapa Provinsi Indonesia, terdapat jemaah haji yang harus menunggu nyaris 100 tahun.
Contoh di Kabupaten Bantaeng, pendaftar haji regular mencapai 8199 jemaah dengan batas kuota keberangkatan hanya 85 orang dan daftar tunggu hajinya sampai 97 tahun.
Sebelumnya Kasubdit Siskohat Ditjen PHU Hasan Afandi dari Kementerian Agama buka suara.
Katanya, mundurnya masa tunggu keberangkatan haji disebabkan pembagi daftar tunggunya didasarkan pada kuota haji tahun berjalan.
BACA JUGA:UAS Ditolak Ceramah di Daerah Bogor, Begini Penjelasan Warga
“Estimasi keberangkatan selalu menggunakan angka kuota tahun terakhir sebagai angka pembagi," bukanya.
"Tahun ini kebetulan kuota haji Indonesia hanya 100.051 atau sekitar 46% dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya,” terang Hasan Afandi yang saat ini tengah bertugas sebagai Kabid Siskohat di Kantor Urusan Haji Jeddah, Rabu 15 Juni 2022.
Dibanding tahun 2020 lalu, jemaah haji yang sudah harus berangkat mencapai 200 ribu lebih jemaah.
Namun demikian, dari tahun 2020 hingga 2021 lalu, kuota haji asal Indonesia dapat dihitung dengan jari karena efek pandemi Covid-19.
BACA JUGA:Marshanda Mengaku Bisa Tahu Tanda-tanda Orang Akan Meninggal Dunia: Kalau Orang Mau Meninggal..