Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Budhi sebagaimana dilansir Disway.id dari Ntmcpolri.
Sebelumnya, sebuah video memuat keributan dua orang pria yang dinarasikan berada di salah satu bar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu dini hari.
BACA JUGA:Luncurkan Fitur JHT, tiket.com: Ini Salah Satu Keberhasilan Kami
Dalam videonya, terlihat salah satu pria yang terlibat keributan mendorong pria lainnya.
Pelaku kemudian mengeluarkan benda yang mirip dengan senjata api.